WALI KOTA PROBOLINGGO SERAHKAN LANGSUNG SANTUNAN KEMATIAN KEPADA AHLI WARIS DI KECAMATAN KEDOPOK

Probolinggo – Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG., menyerahkan secara langsung santunan kematian kepada dua ahli waris warga Kecamatan Kedopok, Selasa (9/6/2026). Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp750.000 yang diserahkan secara tunai oleh Wali Kota sebagai bentuk kehadiran negara bagi keluarga yang sedang berduka.

Probolinggo – Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG., menyerahkan secara langsung santunan kematian kepada dua ahli waris warga Kecamatan Kedopok, Selasa (9/6/2026). Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp750.000 yang diserahkan secara tunai oleh Wali Kota sebagai bentuk kehadiran negara bagi keluarga yang sedang berduka.

Penyerahan santunan dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman ahli waris (door to door). Wali Kota didampingi oleh perwakilan Bank Jatim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo, Camat Kedopok, serta Lurah setempat.

Penerima santunan pada hari tersebut adalah:

  1. Ibu Arna, istri almarhum Sumar (79 tahun), warga Jalan Sunan Ampel RT 001/RW 004, Kelurahan Jrebeng Lor. Almarhum meninggal dunia pada 29 Mei 2026 karena sakit.
  2. Ibu Anik Indriati, istri almarhum Sugeng Rianto (52 tahun), warga Jalan Serayu Blok Krajan RT 002/RW 001, Kelurahan Jrebeng Kulon. Almarhum meninggal dunia pada 30 Mei 2026 karena sakit.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Aminuddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban ahli waris sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap warganya.

“Santunan ini memang bukan pengganti kehilangan, tetapi semoga bisa menjadi tanda bahwa pemerintah hadir di tengah keluarga yang berduka. Kami juga ingin memastikan layanan administrasi kependudukan, khususnya pengurusan akta kematian dan pembaruan dokumen ahli waris, berjalan cepat dan tidak menyulitkan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Program santunan kematian merupakan bagian dari layanan terpadu Pemerintah Kota Probolinggo yang terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil, bekerja sama dengan Bank Jatim sebagai mitra penyalur.

Pihak Dispendukcapil mengimbau masyarakat agar segera melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga ke kelurahan setempat. Selain untuk pemutakhiran data kependudukan, pelaporan ini juga menjadi pintu masuk bagi ahli waris untuk mendapatkan hak santunan kematian dari Pemerintah Kota Probolinggo.

(Dispendukcapil Kota Probolinggo)

#Informasi
SHARE :
LINK TERKAIT