FAQ (Frequently Asked Question)

Accordion Clean No Icon

Apa Persyaratan Pencatatan Kelahiran?
  • 1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan dokter/bidan/lurah
  • 2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang sah
  • 3. Fotocopy KK (yang akan dijadikan anggota keluarga)
  • *Berita Acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  • Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir dengan kode F2.03 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1
  • Penduduk membuat SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir kode F-2.04 dan 2(dua) orang saksi, Jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 2
  • Apa Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)?
    • 1. Formulir f102
    • 2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
    • 3. Fotocopy KK
    • 4. Pas Foto Ukuran 3x4 1 Lembar Bagi Anak Usia 5 Tahun keatas
    *Background Merah untuk Kelahiran Ganjil dan Background Biru untuk Kelahiran Genap
    Apa Persyaratan Perkawinan?
    • 1. Fotocopy Surat Keterangan telah terjadinya perkawainan dari pemuka agama
    • 2. Pas Foto berwarna Suami dan Istri ukuran 4x6
    • 3. Fotocopy KK
    • 4. KTP Elektronik
    • 5. Bagi Janda atau Duda karena cerai Mati melampirkan fotocopy akte kematian pasangannya
    • 6. Bagi Janda atau Duda karena cerai Hidup melampirkan fotocopy akte perceraian
    Apa Persyaratan Perceraian?
    • 1. Fotocopy Salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
    • 2. Kutipan akte perkawinan asli
    • 3. Kartu Keluarga dan KTP Elektronik Asli
    Apa Persyaratan Pencatatan Kematian?
    • 1. Fotocopy Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan atau Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian yang tidak jelas identitasnya atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena Hilang atau Mati tetapi tidak ditemukan Jenazahnya
    • 2. Fotocopy KK atau dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotocopy dokumen perjalanan atau fotocopy Itas/SKIT atau fotocopy ITAP bagi orang asing


    LINK TERKAIT