PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1  Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

1.2  Kutipan Akta Perceraian asli;

1.3  KTP-el dan KK asli.

2.

Prosedur

2.1  Pemohon  mengisi  dan  menandatangani  formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.

2.2  Petugas   pelayanan   melakukan   verifikasi   dan validasi     terhadap     formulir    pelaporan     dan persyaratan. Catatan  :  Persyaratan  yang  diserahkan  berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

2.3  Setelah  berkas  persyaratan  dinyatakan  lengkap, petugas   pelayanan   memberikan   tanda   bukti pengambilan.

2.4  Analis     Kebijakan     pada     Bidang    Pelayanan Pencatatan   Sipil   melakukan   verifikasi   berkas persyaratan.

2.5  Kepala    Bidang    Pelayanan    Pencatatan    Sipil melakukan   validasi   berkas   persyaratan   dan mencabut kutipan akta perceraian.

2.6  Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7  Analis     Kebijakan     pada     Bidang    Pelayanan Pencatatan    Sipil    /Kepala    Bidang    Pelayanan Pencatatan  Sipil  melakukan  verfikasi  pengajuan TTE.

2.8  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9  Operator  Siak  mencetak  catatan  pinggir  pada Register   Akta   Perceraian   dan   Kutipan   Akta perceraian dan pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan.

2.10 Operator    Siak    mencetak    Surat    Keterangan

       Pembatalan Perceraian.

2.11 Petugas       pelayanan       menyerahkan       Surat Keterangan  Pembatalan  Perceraian  dan  Kutipan Kedua Akta Perkawinan yang telah diberi catatan pinggir  kepada pemohon.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan  Surat  Keterangan  Pembatalan Perceraian dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1 Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

5.2 Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perceraian.

5.3 Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.

5.4 Kutipan Kedua Akta Perkawinan yang telah diberi Catatan Pinggir.

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT