Wali Kota Probolinggo Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris

Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris. Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG., Subsp.K.Obginsos., M.Kes., pada Rabu, 29 April 2026.

Wali Kota berikan Santunan Kematian

PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris. Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG., Subsp.K.Obginsos., M.Kes., pada Rabu, 29 April 2026.

Pada penyaluran kali ini, santunan diberikan kepada dua ahli waris dengan nominal masing-masing sebesar Rp750.000,-. Penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk kehadiran nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban keluarga yang sedang berduka, sekaligus sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Daftar Penerima Santunan Kematian

Adapun ahli waris yang menerima santunan kematian adalah sebagai berikut:

1. Ahli Waris dari Almarhum Raden Mas Hardjono

  • Usia almarhum: 81 tahun
  • Penyebab meninggal: Sakit
  • Tanggal meninggal: 14 April 2026
  • Alamat: Jl. Citarum III No. 73, RT 002/RW 004, Kelurahan Curahgrinting
  • Ahli waris: Siti Asiyah (Istri)

2. Ahli Waris dari Almarhum Sianto

  • Usia almarhum: 63 tahun
  • Penyebab meninggal: Sakit
  • Tanggal meninggal: 19 April 2026
  • Alamat: Dusun Speni, RT 002/RW 005, Kelurahan Kademangan
  • Ahli waris: Romli (Menantu)

Wujud Kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota dr. H. Aminuddin menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Beliau menegaskan bahwa program santunan kematian merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap warganya, khususnya keluarga yang ditinggalkan.

"Santunan ini memang tidak seberapa nilainya jika dibandingkan dengan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun kami berharap, bantuan ini dapat sedikit meringankan beban serta menjadi bukti bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya pada saat-saat sulit," ujar Wali Kota.

Layanan Terintegrasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo

Program santunan kematian ini terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan, di mana pengurusan Akta Kematian menjadi salah satu syarat utama bagi ahli waris untuk dapat menerima santunan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo terus berkomitmen untuk mempermudah proses pelayanan, sehingga warga tidak perlu mengurus berbagai dokumen di tempat yang berbeda-beda.

Masyarakat Kota Probolinggo yang anggota keluarganya meninggal dunia dihimbau untuk segera melaporkan peristiwa kematian dan mengurus Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo. Selain sebagai dokumen kependudukan yang sah, Akta Kematian juga menjadi dasar bagi ahli waris untuk mengakses program santunan kematian dan keperluan administrasi lainnya, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, hingga perubahan status pada Kartu Keluarga.

Program santunan kematian akan terus berjalan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan sosial bagi seluruh warganya.

(Disdukcapil Kota Probolinggo)

#Informasi
SHARE :
AGENDA
LINK TERKAIT