Pelayanan 3in1 Akta Kelahiran (<60 hari) (GO ONLINE)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Foto Formulir F2.01 yang sudah diisi dan ditandatangani pelapor;

1.2 Foto Kartu Keluarga (KK) 1 asli;

1.3 Foto Kartu Keluarga (KK) 2 asli;

1.4 Foto Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan/Dokter atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir asli;

1.5 Foto buku nikah/ akta perkawinan orang tua/ akta perceraian bagi orang tua yang sudah bercerai asli atau SPTJM bagi yang tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri;

2.

Prosedur

2.1 Pemohon membuka browser di smartphone bias Chrome, mozilla Firefox/ Browser Bawaan.

2.2 Ketikkan alamat websitenya dikolom URL: dukcapilprobolinggokota.online dan Enter/Ok.

2.3 Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih login user.

2.4 Isi username berupa NIK dan Password yang telah dibuat lalu klik Login.

2.5 Setelah sukses login, klik menu yang ada disudut kiri atas Pilih jenis layanan.

2.6 Kemudian scroll ke bawah pilih Layanan 3 in 1 Akta Kelahiran ( Kelahiran <60 hari ), klik detail.

2.7 Scroll sampai paling bawah, klik pengajuan baru.

2.8 Isi kolom pengisian dengan lengkap, jika tidak ada, jangan dikosongkan, isi dengan “-“ atau “tidak ada”, contohnya : karena bukan warga pindahan, maka nomor SKPWNI isi dengan “-“ saja.

2.9 Klik “Browse”.

2.10 Foto Dokumen yang diminta ( KK orang tua pasangan, buku nikah, surat keterangan kelahiran, KTP-el,dll).

2.11 Klik contreng/ok.

2.12 Klik “next”.

2.13 Jika dokumen tidak diperlukan, maka tidak perlu diupload, lewatkan dengan mengklik “next”. Contoh : disini tidak diperlukan SKPWNI, maka foto SKPWNI dilewatkan saja.

2.14 Jika semua dokumen sudah diupload scroll ke bawah.

2.15 Dimenu “Anjungan Dukcapil Mandiri”, aktifkan pilihan cetak mandiri jika  ingin mencetak dokumen melalui mesin ADM.

2.16 Klik “Simpan data pengajuan”.

2.17 Klik “ya”.

2.18 Status pengajuan akan diinfokan melalui Whatsapp.

2.19 Jika pengajuan telah selesai dapat mengunduh/download dokumen kependudukan dengan membuka “detail” pengajuan dan mencetak secara mandiri atau mencetak melalui mesin ADM dengan menscan QR code pengajuan pemohon.

3.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1 Kartu Keluarga

5.2 Kutipan Akta Kelahiran

5.3 Kartu Identitas Anak

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT