Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengoordinasikan Subkoordinator yang terdiri atas :

a.    Subkoordinator Identitas Penduduk, mempunyai tugas :

1.   Melaksanakan sosialisasi tentang kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA);

2.   Melaksanakan pembinaan dalam rangka tertib administrasi dan pemrosesan, pengurusan serta penerbitan KK, KTP-el dan KIA di tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, dan tingkat kota;

3.   Melaksanakan pelayanan penerbitan KK, KTP-el, KIA, dan KTP Khusus;

4.   Melaksanakan pengadaan blanko KK, KTP-el, KIA, dan KTP Khusus;

5.   Melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana penerbitan KK, KTP-el, KIA, dan KTP Khusus;

6.   Melaksanakan penyusunan langkah dan solusi konkrit atas kemungkinan munculnya permasalahan, kendala teknis, serta dampak dan akibat hukum berkaitan KK, KTP-el, KIA, dan KTP Khusus; dan

7.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

b.    Subkoordinator Pindah Datang, mempunyai tugas :

1.   Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban pelanggaran proses perpindahan penduduk;

2.   Melaksanakan kerja sama antar Daerah dalam rangka koordinasi perpindahan penduduk;

3.   Melaksanakan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI); dan

4.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

c.    Subkoordinator Pendataan Penduduk, mempunyai tugas :

1.   Melaksanakan pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2.   Mengumpulkan, memelihara, dan mengolah data hasil pendataan penduduk;

3.   Melaksanakan pendataan penduduk dengan jalan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT), Daftar Rumah Tangga (DRT) setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk memperbarui data kependudukan;

4.   Melaksanakan pendataan penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, korban bencana alam, penduduk rentan dan penduduk yang datang secara illegal atau tanpa dilengkapi dokumen kependudukan, serta yang belum mempunyai kelengkapan dokumen kependudukan;

5.   Menyelenggarakan pendataan penduduk Warga Negara Asing tinggal tetap/terbatas yang bekerja pada perusahaan berikut kelengkapan dokumen kependudukan;

6.   Memproses permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Warga Negara Asing yang memiliki Dokumen dari Imigrasi;

7.   Melaksanakan tertib pencatatan, pelaporan dan pengendalian, serta pendokumentasian/penyusunan laporan secara berkala atas penerbitan surat keterangan kependudukan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing; dan

8.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.


LINK TERKAIT