Pelayanan 3in1 Kelahiran (AKIK CEMERLANG)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Mengisi Formulir F-2.01;

1.2 Mengisi formulir biodata penduduk ( jika ada perubahan elemen data di KK);

1.3 Fotokopi Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/ puskesmas/ fasilitas kesehatan/ dokter/ bidan atau surat keterangan dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain;

1.4 Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;

1.5 Kartu Keluarga (KK) asli;

1.6 Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya;

1.7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan huruf b;

1.8 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan huruf c

1.9 Mengisi formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

-  Bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari membawa foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.

   (Tahun kelahiran ganjil background warna merah dan tahun kelahiran genap background warna biru).

Catatan :

-  Masing-masing melampirkan 1 lembar

KETERANGAN :

Bagi penduduk Kota Probolinggo bias langsung mengurus pelayanan 3 in 1 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo sesuai dengan Persyaratan diatas, dan langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus yaitu :

 Kartu Keluarga (KK)

 Kutipan Akta Kelahiran

 Kartu Identitas Anak/KIA ( untuk usia 017 tahun kurang 1 hari)

Catatan :

-    Masing-masing melampirkan 1 lembar dan menunjukkan yang asli.

2.

Prosedur

2.1  Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.

2.2  Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.

2.3  Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap,petugas memberikan tanda bukti pengambilan.

2.4  Subkoordinator melakukan verifikasi berkas permohonan.

2.5  Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas permohonan.

2.6  Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7  Subkoordinator/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.

2.8  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9  Operator Siak mencetak KK, KIA, Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

2.10 Petugas menyerahkan KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

3.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi. Dan untuk pelaporan kelahiran kurang dari 60 hari dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1 Kartu Keluarga

5.2 Register dan Kutipan Akta Kelahiran

5.3 Kartu Identitas Anak

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT