Pencatatan Perkawinan di Wilayah NKRI

a. Pencatatan Perkawinan WNI.
b. Pencatatan Perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun.
c. Pencatatan Perkawinan yang ditetapkan pengadilan.
d. Pencatatan Perkawinan yang salah satu atau kedua suami istri
meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan.
e. Pencatatan Perkawinan bagi suami melangsungkan perkawinan
kedua dan seterusnya.
f. Pencatatan Perkawinan pasangan suami istri yang dalam Kartu
Keluarga status cerai hidup belum tercatat.
g. Pencatatan Perkawinan Orang Asing.

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.a Pencatatan Perkawinan WNI

1.1  Fotokopi   Surat   keterangan   telah   terjadinya perkawinan     dari     permuka     agama     atau penghayat  kepercayaan  terhadap  Tuhan  Yang Maha Esa;

1.2  Pas foto berwarna suami dan isteri ukuran 4×6;

1.3  Fotokopi Kartu Keluarga;

1.4  KTP-el;

1.5  Bagi   janda   atau   duda   karena   cerai   mati melampirkan       fotokopi       akta       kematian pasangannya;

1.6  Bagi   janda   atau   duda   karena   cerai  hidup melampirkan fotokopi akta perceraiannya.

1.b Pencatatan  Perkawinan  berlangsung  sebelum berusia 19 tahun

1.1 Fotokopi   Surat   keterangan   telah   terjadinya perkawinan     dari     permuka     agama     atau penghayat  kepercayaan  terhadap  Tuhan  Yang Maha Esa;

1.2 Fotokopi     penetapan     pengadilan     tentang dispensasi perkawinan;

1.3 Pas  foto  berwarna  suami  dan  isteri  ukuran 4×6;

1.4 Fotokopi Kartu Keluarga ;

1.5 KTP-el ;

1.c  Pencatatan     perkawinan     yang     ditetapkan pengadilan

1.1 Fotokopi     salinan     penetapan     pengadilan mengenai perkawinan antar umat yang berbeda agama   atau   perkawinan   yang   tidak   dapat dibuktikan dengan akta perkawinan;

1.2 Pas foto 4 x 6 berwarna suami dan istri;

1.3 Fotokopi Kartu Keluarga;

1.4 KTP-el.

1.d Pencatatan  perkawinan  yang  salah  satu  atau kedua suami isteri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan

1.1  Fotokopi   Surat   keterangan   telah  terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

1.2  Surat    pernyataan   tanggung   jawab   mutlak kebenaran   data   sebagai pasangan suami istri dengan materai;

1.3 Pas foto 4 x 6 berwarna suami atau istri yang masih hidup;

1.4 Fotokopi Kartu Keluarga;

1.5 KTP-el pasangan yang masih hidup;

1.6 Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing.

1.e Pencatatan        perkawinan        bagi        suami melangsungkan  perkawinan  kedua  dan seterusnya

1.1  Fotokopi   Surat   keterangan   telah  terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

1.2  Fotokopi   penetapan   pengadilan   tentang   izin perkawinan dari istri sah;

1.3 Fotokopi Kartu Keluarga;

1.4 KTP-el.

1.5 Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing.

1.f  Pencatatan  perkawinan  pasangan  suami  dan isteri yang dalam kartu keluarga  status cerai hidup belum tercatat

1.1  Fotokopi   Surat   keterangan   telah  terjadinya perkawinan  dari  pemuka  agama  atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

1.2  Surat   pernyataan   tanggung   jawab   mutlak perceraian belum tercatat;

1.3  Pas foto 4 x 6 berwarna suami dan istri;

1.4  Fotokopi Kartu Keluarga;

1.5  KTP-el.

1.g Pencatatan perkawinan orang asing

1.1  Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan  dari  pemuka  agama  atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

1.2  Pas foto 4 x 6 berwarna suami dan istri;

1.3  Fotokopi dokumen perjalanan;

1.4  Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;

1.5 Fotokopi Kartu Keluarga;

1.6 KTP-el;

1.7 Fotokopi  Izin  dari  negara  atau  perwakilan negaranya.

2.

Prosedur

2.1  Pemohon  mengisi  dan  menandatangani  formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.

2.2  Petugas   pelayanan   melakukan   verifikasi   dan validasi terhadap     formulir    pelaporan     dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

2.3  Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan   memberikan   tanda   bukti pengambilan.

2.4  Analis     Kebijakan     pada     Bidang    Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.

2.5  Kepala    Bidang    Pelayanan    Pencatatan    Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.

2.6  Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7  Analis     Kebijakan     pada     Bidang    Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.

2.8  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9  Operator Siak mencetak Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan.

2.10 Petugas  pelayanan  menyerahkan  Kutipan  Akta Perkawinan kepada pemohon.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan dapat diselesaikan

dalam  waktu  1  hari  kerja  sejak  berkas  persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1  Register Akta Perkawinan

5.2  Kutipan Akta Perkawinan (Untuk masing-masing Suami Isteri)

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT