Pencatatan Perkawinan di Wilayah NKRI

Pencatatan Perkawinan di Wilayah NKRI
a. Pencatatan Perkawinan WNI.
b. Pencatatan Perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun.
c. Pencatatan Perkawinan yang ditetapkan pengadilan.
d. Pencatatan Perkawinan yang salah satu atau kedua suami istri
meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan.
e. Pencatatan Perkawinan bagi suami melangsungkan perkawinan
kedua dan seterusnya.
f. Pencatatan Perkawinan pasangan suami istri yang dalam Kartu
Keluarga status cerai hidup belum tercatat.
g. Pencatatan Perkawinan Orang Asing.


LINK TERKAIT