Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
a. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil berdasarkan
penetapan pengadilan.
b. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil tanpa penetapan
pengadilan ( contrarius actus ).


LINK TERKAIT