Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Formulir F-1.02;

1.2 Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin, atau pernah kawin ; dan

1.3 Fotokopi Kartu Keluarga.

      (Pasal 15 Perpres 96/2018)

2.

Prosedur

2.1 Pemohon mengisi F-1.02

2.2  Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.

2.3  Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;

2.4 Petugas melakukan verifikasi data penduduk secara langsung sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

2.5 Petugas melakukan perekaman data meliputi tangkap foto wajah, tanda tangan, perekaman biometric jari dan iris mata pada aplikasi perekaman KTP dalam basis data kependudukan;

2.6 Petugas mengumpulkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) untuk melaksanakan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el).

2.7 Analis Kebijakan Identitas Penduduk melakukan koreksi dan verifikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) yang sudah tercetak.

2.8 Pada hari berikutnya, pemohon bisa mengambil KTP - el yang sudah tercetak.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari  sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el)

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT