Pelayanan Akta Kematian (GO ONLINE)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Foto Formulir F2.01 yang sudah diisi dan ditandatangani pelapor;

1.2 Foto Surat Keterangan Kematian dari RS / Dokter / Lurah asli;

1.3 Foto Kartu Keluarga asli;

1.4 Foto KTP-el Jenazah / Surat Keterangan Kehilangan KTP-el Jenazah dari kepolisian.

2.

Prosedur

2.1 Pemohon membuka browser di smartphone bias Chrome, mozilla Firefox/ Browser Bawaan.

2.2 Ketikkan alamat websitenya dikolom URL: dukcapilprobolinggokota.online dan Enter/Ok

2.3 Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih login user

2.4 Isi username berupa NIK dan Password yang telah dibuat lalu klik Login

2.5 Setelah sukses login, klik menu yang ada disudut kiri atas Pilih jenis layanan

2.6 Kemudian scroll ke bawah pilih Layanan Akta Kematian, klik detail

2.7 Scroll sampai paling bawah, klik pengajuan baruIsi kolom pengisian dengan lengkap, jika tidak ada, jangan dikosongkan, isi dengan “-“ atau “tidak ada”, contohnya : karena bukan warga pindahan, maka nomor SKPWNI isi dengan “-“ saja

2.8 Klik “Browse”

2.9 Foto Dokumen yang diminta ( Surat Keterangan Kematian,KK, KTP-el dll)

2.10 Klik contreng/ok

2.11 Klik “next”

2.12 Jika dokumen tidak diperlukan, maka tidak perlu diupload, lewatkan dengan mengklik “next”.

2.13 Jika semua dokumen sudah diupload scroll ke bawah

2.14 Dimenu “Anjungan Dukcapil Mandiri”, aktifkan pilihan cetak mandiri jika  ingin mencetak dokumen melalui mesin ADM yang berada di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo

2.15 Klik “Simpan data pengajuan”

2.16 Klik “ya”

2.17 Status pengajuan  akan diinfokan melalui Whatsapp

2.18 Jika pengajuan telah selesai dapat  mengunduh/download dokumen kependudukan dengan membuka “detail” pengajuan dan mencetak secara mandiri

2.19 Pemohon dapat mencetak dengan mesin ADM yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo dengan menscan QR code pengajuan.

3.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Kutipan Akta Kematian

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT