PENCATATAN KEMATIAN DI WILAYAH NKRI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1  Fotokopi Surat Kematian dari dokter atau kepala desa atau lurah/surat keterangan kepolisian bagi kematian       seseorang       yang       tidak       jelas identitasnya/salinan   penetapan   pengadilan   bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang    atau    mati    tetapi    tidak    ditemukan jenazahnya/   surat   pernyataan   kematian   dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak    ditemukan    jenazahnya    sesuai    dengan ketentuan   peraturan   perundang-undangan   atau surat keterangan kematian dari perwakilah RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI;

1.2  Fotokopi     KK/Dokumen     Perjalanan     Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el bagi orang asing.

2.

Prosedur

2.1  Pemohon  mengisi  dan  menandatangani  formulir pelaporan       F-2.01       dengan       menyerahkan persyaratan.

2.2  Petugas    pelayanan    melakukan    verifikasi    dan validasi     terhadap     formulir     pelaporan     dan persyaratan.

Catatan  :  Persyaratan  yang  diserahkan  berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

2.3  Setelah  berkas  persyaratan  dinyatakan  lengkap, petugas    pelayanan    memberikan    tanda    bukti pengambilan.

2.4  Analis     Kebijakan     pada     Bidang     Pelayanan Pencatatan   Sipil   melakukan   verifikasi   berkas persyaratan.

2.5  Kepala     Bidang     Pelayanan     Pencatatan     Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.

2.6  Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7  Analis     Kebijakan     pada     Bidang     Pelayanan Pencatatan    Sipil    /Kepala    Bidang    Pelayanan Pencatatan  Sipil  melakukan  verfikasi  pengajuan TTE.

2.8  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9  Operator  Siak  mencetak  Register  Akta  Kematian dan Kutipan Akta Kematian.

2.10 Petugas   pelayanan   menyerahkan   Kutipan   Akta Kematian  kepada  pemohon  dengan  menunjukkan tanda bukti pengambilan.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan dalam  waktu  1  hari  kerja  sejak  berkas  dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1 Register Akta Kematian

5.2 Kutipan Akta Kematian

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT