PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1  Fotokopi Salinan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

1.2  Kutipan Akta Perkawinan Asli;

1.3  KTP-el dan KK asli;

2.

Prosedur

2.1  Pemohon  mengisi  dan  menandatangani  formulir pelaporan       F-2.01       dengan       menyerahkan persyaratan.

2.2  Petugas   pelayanan   melakukan   verifikasi   dan validasi     terhadap     formulir    pelaporan     dan persyaratan. Catatan  :  Persyaratan  yang  diserahkan  berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

2.3  Setelah  berkas  persyaratan  dinyatakan  lengkap, petugas   pelayanan   memberikan   tanda   bukti pengambilan.

2.4  Analis     Kebijakan     pada     Bidang    Pelayanan Pencatatan   Sipil   melakukan   verifikasi   berkas persyaratan.

2.5  Kepala    Bidang    Pelayanan    Pencatatan    Sipil melakukan   validasi   berkas   persyaratan   dan mencabut kutipan akta perkawinan.

2.6  Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7  Analis     Kebijakan     pada     Bidang    Pelayanan Pencatatan    Sipil    /Kepala    Bidang    Pelayanan Pencatatan  Sipil  melakukan  verfikasi  pengajuan TTE.

2.8  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9  Operator  Siak  mencetak  catatan  pinggir  pada buku Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan.

2.10 Operator    Siak    mencetak    Surat    Keterangan Pembatalan Perkawinan.

2.11 Petugas       pelayanan       menyerahkan       Surat Keterangan    Pembatalan    Perkawinan    kepada pemohon   dengan   menunjukkan   tanda   bukti pengambilan.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan  Surat  Keterangan  Pembatalan Perkawinan

dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1 Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan (Untuk masing-masing mantan Suami Isteri)

5.2 Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT