Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1. Formulir F-1.02

1.2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

       (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)

1.2 Fotokopi KTP-el; dan

1.3 Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).

(Pasal 13 Perpres 96/2018)

1.4 Surat Kuasa (F-1.07) bermaterai Rp.10.000,-apabila dikuasakan pada orang lain diluar anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga

2.

Prosedur

2.1 Penduduk mengisi F-1.02

2.2 Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.

2.3 Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.

2.4 Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan.

2.5 Analis Kebijakan melakukan verifikasi berkas permohonan.

2.6 Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi berkas permohonan.

2.7 Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.8 Analis Kebijakan/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.

2.9 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.10 Operator Siak mencetak Kartu Keluarga (KK) 

2.11 Petugas menyerahkan Kartu Keluarga (KK) kepada Pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kartu Keluarga dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses penandatanganan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga berjalan lancar.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Kartu Keluarga (KK)

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT