Pencatatan Kelahiran di Wilayah NKRI.


a. Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI.
b. Pencatatan Kelahiran WNI Bukan Penduduk.
c. Pencatatan Kelahiran Bagi Orang Asing.


NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.a Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI

1.1 Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum dan lain sebagainya;

1.2 Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;

1.3 Fotokopi Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;

1.4 Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya;

1.5 Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir dengan kode F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.1 dan dalam penggunaannya tidak perlu memakai materai karena formatnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;

1.6 Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir kode F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.2 dan dalam penggunaannya tidak perlu memakai materai karena formatnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;

1.b Pencatatan Kelahiran WNI Bukan Penduduk

1.1 Fotokopi surat keterangan kelahiran;

1.2 Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya;dan

1.3 Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia dan/atau dokumen perjalanan orang tua;atau

1.4 Fotokopi surat keterangan pindah luar negeri.

1.c Pencatatan Kelahiran Bagi Orang Asing

1.1 Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum dan lain sebagainya;

1.2 Fotokopi buku nikah/kutipan akt perkawinan/bukti lain yang sah;

1.3 Fotokopi dokumen perjalanan;

1.4 Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;

1.5 Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir dengan kode F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 3.1 dan dalam penggunaannya tidak perlu memakai materai karena formatnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;

1.6 Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir kode F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 3.2 dan dalam penggunaannya tidak perlu memakai materai karena formatnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ;

2.

Prosedur

2.1  Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.

2.2  Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

2.3  Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.

2.4  Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.

2.5  Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas permohonan.

2.6  Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7  Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.

2.8  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9  Operator Siak mencetak register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

2.10 Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitaan Kutipan Akta Kelahiran dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1. Register Akta Kelahiran
5.2. Kutipan Akta Kelahiran

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT