Pencatatan Biodata WNI Diluar Wilayah NKRI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Formulir F.1.01 dan F-1.02

1.2 Fotokopi dokumen Perjalanan Republik Indonesia

1.3 Surat keterangan yang menunjuk domisili;

1.4 Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

1.5 Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1)  Perpres 96/2018)

2.

Prosedur

2.1 Pemohon Mengisi F-1.01 dan F-1.02

2.2 Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas

2.3 Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.

2.4 Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan.

2.5 Analis Kebijakan melakukan verifikasi berkas permohonan.

2.6 Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi berkas permohonan.

2.7 Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.8 Analis Kebijakan/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.

2.9 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.10 Operator Siak mencetak Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata Penduduk (F-1.08)

2.11 Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata Penduduk (F-1.08) kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan Biodata dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses  penandatanganan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Biodata berjalan lancar.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1 Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10)

5.2 Biodata Penduduk (F-1.08)

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT