Pencatatan Lahir Mati


NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1  Fotokopi  Surat  keterangan  lahir  mati yaitu dari rumah     sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/ dokter/bidan,  surat  keterangan  lahir  mati  dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari   kepala   desa/lurah   jika   lahir   mati   di rumah/tempat  lain,  antara  lain:  kebun,  sawah, angkutan umum;

1.2  Surat pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;

1.3  Fotokopi KK orang tua.

2.

Prosedur

2.1  Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan      F-2.01      dengan      menyerahkan persyaratan.

2.2  Petugas   pelayanan   melakukan   verifikasi   dan validasi terhadap    formulir    pelaporan    dan persyaratan. Catatan  :  Persyaratan  yang  diserahkan  berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

2.3  Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan   memberikan   tanda   bukti pengambilan.

2.4  Analis   Kebijakan   pada   Bidang   Pelayanan Pencatatan Sipil  melakukan  verifikasi  berkas persyaratan.

2.5  Kepala  Bidang  Pelayanan  Pencatatan  Sipil melakukan validasi berkas permohonan.

2.6  Operator  Siak  mengentri  berkas  permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7  Analis   Kebijakan   pada   Bidang   Pelayanan Pencatatan Sipil/Kepala    Bidang    melakukan verifikasi pengajuan TTE.

2.8  Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9  Operator Siak mencetak Surat Keterangan Lahir Mati.

2.10 Petugas      pelayanan      menyerahkan      Surat  Keterangan Lahir Mati kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan   Surat   Keterangan   Lahir   Mati   dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Surat Keterangan Lahir Mati

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT