Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, mengoordinasikan subkoordinator yang terdiri atas:

a.    Subkoordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, mempunyai tugas :

1.   Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana serta infrastruktur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);

2.   Melaksanakan pengendalian operator SIAK pada tiap-tiap kecamatan dan kelurahan;

3.   Melaksanakan optimalisasi peningkatan kinerja sumber daya operator SIAK;

4.   Melaksanakan perlindungan dari pihak-pihak dan atau orientasi pemanfaatan atas hal-hal yang berkaitan dengan SIAK; dan

5.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.

b.   Subkoordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, mempunyai tugas :

1.   Melaksanakan penyimpanan dan perlindungan data pribadi penduduk dengan mempedomani regulasi dan ketentuan yang berlaku;

2.   Melaksanakan validasi dan akurasi database kependudukan secara sistematis, terstruktur dan terkoneksi antara perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan komunikasi data;

3.   Melaksanakan pengolahan, pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database beserta data cadangannya;

4.   Melaksanakan sinkronisasi, Akurasi dan pemutakhiran data hasil Pencocokan dan Penelitian Data Rumah Tangga (COKLIT DRT) dan pemandunya dengan data pencatatan sipil;

5.   Melaksanakan kajian dan teknis berkaitan dengan hak akses data dan dokumen kependudukan, penyimpanan dan perlindungan data pribadi penduduk, persyaratan dan tata cara memperoleh dan menggunakan data pribadi penduduk;

6.   Melaksanakan monitoring implementasi SIAK di Daerah; dan

7.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.

c.    Subkoordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, mempunyai tugas :

1.   Melaksanakan pengumpulan, fasilitasi dan penyediaan informasi berkaitan dengan data kependudukan, pencatatan sipil dan SIAK, beserta pendistribusiannya melalui media dan atau sarana publikasi lain;

2.   Memfasilitasi penanganan pengaduan dan tindak lanjut permasalahan administrasi kependudukan;

3.   Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dalam pelayanan administrasi kependudukan; dan

4.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.


LINK TERKAIT