Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI

Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI.
a. Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan dari perkawinan
yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
b. Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan
yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.


LINK TERKAIT