Pelayanan 3in1 Kelahiran Online (GO PMB)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1  Foto Formulir F-2.01 asli;

1.2  Foto Kartu Keluarga (KK) asli

1.3  Foto Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan asli;

1.4  Foto Buku nikah/ akta perkawinan orang tua/Akta Perceraian bagi orang tua yang sudah bercerai asli;

1.5  Foto Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan huruf d.

KETERANGAN :

Bagi penduduk Kota Probolinggo yang memiliki bayi lahir usia 1 s/d 60 hari bisa langsung mengurus pelayanan 3 in 1 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo sesuai dengan persyaratan diatas, langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus yaitu :

 Kartu Keluarga (KK)

 Kutipan Akta Kelahiran

 Kartu Identitas Anak (KIA)

Catatan :

-  Masing-masing melampirkan 1 lembar dan mengupload foto dokumen yang asli.

2.

Prosedur

2.1 Pemohon (Operator Rumah Sakit Pemerintah, Swasta, IBI yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama) mengakses web browser pada alamat https:// siak.probolinggokota.go.id/login.

2.2 Pemohon memilih jenis layanan Go PMB.

2.3 Pemohon mengisi form pengajuan.

2.4 Pemohon mengunggah dokumen pengajuan.

2.5 Operator Siak memverifikasi berkas pengajuan.

2.6 Operator Siak mengupdate status pegajuan (diproses/dibatalkan).

2.7 Operator Siak mengentri berkas pengajuan pada aplikasi Siak.

2.8 Subkoordinator/Kabid melakukan verifikasi pengajuan TTE.Kepala Dinas melakukan TTE.

2.9 Operator Siak mengunggah dokumen kependudukan pada aplikasi Go PMB.

2.10 Operator Siak mengupdate status pengajuan (selesai).

2.11 Pemohon mengakses web browser Go PMB.

2.12  Pemohon mengecek Status Pengajuan.

2.13  Pemohon mengunduh dokumen kependudukan dan mencetak secara mandiri atau melalui mesin ADM.

3.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1 Kartu Keluarga

5.2 Kutipan Akta Kelahiran

5.3 Kartu Identitas Anak

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT