Pelayanan Penerbitan KK dan KTP masyarakat yang bercerai (GOOL PA)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Penduduk mengisi dan menandatanganani Formulir Permohonan Perubahan status (F.1.06)

1.2 KK, KTP_el yang asli,

1.3 Fotocopy surat cerai.

2.

Prosedur

2.1 Buka Browser di smartphone anda bisa Chrome, Mozilla Firefox / Browser Bawaan.

2.2 Ketikkan alamat websitenya dikolom URL : http://www.dukcapilprobolinggokota.online dan tekan enter.

2.3 Pemohon memilih jenis layanan Go PA.

2.4 Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih login user.

2.5 Isi username berupa NIK dan Password yang telah anda buat lalu klik login.

2.6 Setelah sukses login, klik menu yang ada disudut kiri atas pilih jenis layanan kemudian scrool ke bawah lalu pilih Layanan Perubahan Data klik detail.

2.7 Scrool sampai paling bawah, klik pengajuan baru.

2.8 Isi kolom pengisian dengan lengkap, jika tidak ada, jangan dikosongkan, isi dengan “-“ atau “tidak ada

2.9 Klik Browse

2.10 Foto Dokumen yang diminta (KK, KTP-el, surat Cerai)

2.11 Klik contreng / ok

2.12 Klik next

2.13 Jika Dokumen tidak diperlukan, maka tidak perlu diupload, lewatkan dengan mengetik next

2.14 Jika semua Dokumen sudah diupload scrool ke bawah

2.15 Dimenu “Anjungan Dukcapil Mandiri”, aktifkan pilihan cetak Mendiri jika anda ingin mencetak dokumen melalui Mesin ADM yang berada di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo.

2.16 Klik Simpan Data Pengajuan

2.17 Klik Ya

2.18 Status pengajuan anda akan diinfokan melalui Whatsapp

2.19 Jika pengajuan telah selesai anda dapat mengunduh/download dokumen kependudukan anda dengan membuka “Detail” pengajuan anda dan mencetak secara mandiri. Anda juga dapat mencetak dengan mesin ADM yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo dengan QR code pengajuan anda.

3 Dengan Mekanisme Pelayanan Perubahan Data :

 Pemohon membuka URL : http://www.dukcapilprobolinggo.online \

 Pemohon membuat user

 Pemohon Upload dokumen kependudukan yang telah ditentukan

 Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan Perubahan Data;

 Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memproses Kartu Keluarga dan KTP-el melalui Aplikasi SIAK.

 Analis Kebijakan melakukan verifikasi data.

 Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi data.

 Petugas mencetak Kartu keluarga dan KTP-el

 Petugas menyerahkan Kartu Keluarga dan KTPel kepada pemohon

 

3.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan Penerbitan KK dan KTP-el masyarakat yang bercerai dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi dengan catatan Jaringan SIAK lancar.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1  Kartu Keluarga

5.2  KTP-el

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT