Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan;

1.2 Kutipan Akta Kelahiran Anak;

1.3 Fotokopi KK orang tua angkat;

1.4 Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.

2.

Prosedur

2.1  Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.

2.2  Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

2.3  Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.

2.4  Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.

2.5  Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.

2.6  Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7  Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.

2.8  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9  Operator Siak mencetak catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

2.10 Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan catatan pinggir pengangkatan anak pada Kutipan Akta Kelahiran dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Catatan pinggir pengangkatan anak pada Register Akta

Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT