Pelayanan 3in1 Kematian Plus Santunan Kematian (JURUS AK3+)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1  Mengisi formulir F-2.01;

1.2  Fotokopi Surat Kematian dari dokter atau kepala desa atau lurah/surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya/salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya/ surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yag tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

1.3  KTP-el asli orang yang meninggal dan suami/istri orang yang meninggal;

1.4  KK asli;

1.5  Formulir Pengajuan Santunan Kematian;

1.6  Fotokopi KTP-el ahli waris;

1.7  Jika yang mengurus santunan kematian bukan ahli waris maka mengisi form Surat Kuasa;

1.8  Jika tidak ada ahli waris maka pemohon (RT/RW/Rukun Kematian ) mengisi surat pernyataan bermaterai yang menerangkan rencana penggunaan uang santunan kematian yang akan diterima;

1.9  Fotokopi buku rekening bank Ahli Waris/ bagi yang belum memiliki rekening tabungan maka mengisi formulir pembukaan rekening Bank Jatim.

KETERANGAN :

Melalui pelayanan ini  langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus dan Santunan Kematian yaitu :

 Kematian sebesar Rp. 750.000,-

Catatan : Kutipan Akta Kematian

 Kartu Keluarga

 KTP-el dengan status cerai mati utk suami/istri Santunan

-  Masing-masing melampirkan 1 lembar

2.

Prosedur

2.1 Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.

2.2 Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.

2.3 Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap,petugas memberikan tanda bukti pengambilan.

2.4 Subkoordinator melakukan verifikasi berkas permohonan.

2.5 Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas permohonan.

2.6 Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7 Subkoordinator/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.

2.8 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9 Operator Siak mencetak KK, KTP-el suami/istri orang yang meninggal, Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.

2.10 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan Surat permohonan dana santunan kematian bersumber Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

2.11 BPPKAD mentransfer dana santunan kematian ke Rekening Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2.12 Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mentransfer dana santunan kematian sebesar @ Rp. 750.000,- ke masingmasing rekening ahli waris.

2.13 Petugas menyerahkan KK, KTP-el dan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan

3.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan 3 in 1 kematian dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1 Kartu Keluarga

5.2 Kutipan Akta Kematian

5.3 KTP-el dengan status cerai mati

5.4 Santunan Kematian sebesar Rp. 750.000,-

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT