LLID (Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi)

LLID (Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi) adalah dokumen resmi yang disusun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi pemerintah untuk melaporkan kinerja pengelolaan dan pelayanan informasi publik. LLID bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Fungsi dan Penggunaan Utama LLID:
  • Laporan Kinerja: Mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan pelayanan informasi oleh PPID.
  • Transparansi Publik: Mewujudkan keterbukaan informasi pemerintah kepada masyarakat.
  • Evaluasi: Menyediakan data untuk perencanaan tindak lanjut guna meningkatkan kualitas layanan


LLID 2022 : KLIK DISINI

LLID 2023 :KLIK DISINI

LLID 2024 : KLIK DISINI

LLID 2025: KLIK DISINI






LINK TERKAIT