Pelayanan Informasi Kepada Masyarakat

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Rekapan Informasi

1.2 ATK

1.3 Komputer atau laptop

1.4 Jaringan internet

1.5 Handphone Android atau IOS

2.

Prosedur

2.1 Pemohon mengajukan informasi terkait layanan administrasi kependudukan

2.2 Petugas layanan mempelajari informasi yang masuk baik secara langsung maupun online

2.3 Petugas layanan informasi akan berkoordinasi dengan Bidang terkait sesuai informasi yang diajukan oleh pemohon

2.4 Petugas informasi akan menjawab informasi melalui media yang disampaikan pemohon

3.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan Informasi kepada Masyarakat dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 30 menit.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Berkas tindak lanjut

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT