PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan informasi publik adalah hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Prosesnya melibatkan pengisian formulir, penyertaan identitas, dan tujuan permintaan. Informasi dapat diminta secara langsung, tertulis, email, atau website resmi PPID, dengan waktu respons maksimal 10 hari kerja + 7 hari kerja perpanjangan.


Formulir Permintaan Informasi Publik : https://drive.google.com/file/d/1m1CzijhvXsA6KaL-2k9cpC10vE20G5Ud/view?usp=sharing

Formulir Penolakan Permohonan Informasi : https://drive.google.com/file/d/19w7xJ6fVyggYEJJBfeeWZQqy_dr_SyZu/view?usp=sharing

Formulir Pemberitahuan Tertulis : https://drive.google.com/file/d/1klIG93w1EPhc-4ZidKVyUCNrIZB11_ch/view?usp=sharing

Formulir Pengajuan Keberatan : https://drive.google.com/file/d/1yKJMbFXOc8AeA6izfV5NFrxdhyymbQKa/view?usp=sharing




LINK TERKAIT