Penerbitan Kartu Identitas Anak WNI kondisi hilang/rusak dan pindah datang

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Penerbitan KIA kondisi hilang / rusak dan pindah datang

1.1.1 Formulir F-1.02

1.1.2 Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian ( untuk KIA hilang )

1.1.3 Melampirkan KIA rusak ( untuk KIA rusak )

1.1.4 Melampirkan SKPLN orang tua ( untuk anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri )

1.1.5 Melampirkan SKP ( untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI )

1.2 Surat Kuasa (F-1.07) bermaterai Rp.10.000,- apabila   dikuasakan pada orang lain diluar anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga

2.

Prosedur

2.1 Penduduk mengisi F-1.02

2.2 Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.

2.3 Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.

2.4 Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan.

2.5 Analis Kebijakan melakukan verifikasi berkas permohonan.

2.6 Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk melakukan validasi berkas permohonan.

2.7 Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.8 Analis Kebijakan/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.

2.9 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.10 Operator Siak mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)

2.11 Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan KIA dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyakatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Kartu Identitas Anak (KIA)

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT