PENCATATAN PERCERAIAN DI WILAYAH NKRI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1  Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

1.2  Kutipan Akta Perkawinan asli;

1.3  KTP-el dan KK asli.

2.

Prosedur

2.1  Pemohon  mengisi  dan  menandatangani  formulir pelaporan       F-2.01       dengan       menyerahkan persyaratan.

2.2  Petugas   pelayanan   melakukan   verifikasi   dan validasi     terhadap     formulir    pelaporan     dan persyaratan. Catatan  :  Persyaratan  yang  diserahkan  berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

2.3  Setelah  berkas  persyaratan  dinyatakan  lengkap, petugas   pelayanan   memberikan   tanda   bukti pengambilan.

2.4  Analis     Kebijakan     pada     Bidang    Pelayanan Pencatatan   Sipil   melakukan   verifikasi   berkas persyaratan.

2.5  Kepala    Bidang    Pelayanan    Pencatatan    Sipil melakukan   validasi   berkas   persyaratan   dan menarik kutipan akta perkawinan.

2.6  Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.7  Analis     Kebijakan     pada     Bidang    Pelayanan Pencatatan     Sipil/Kepala     Bidang     Pelayanan Pencatatan  Sipil  melakukan  verfikasi  pengajuan TTE.

2.8  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.9  Operator Siak mencetak Register Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian.

2.10 Operator  Siak  mencetak  catatan  pinggir  pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.

2.11 Petugas  pelayanan  menyerahkan  Kutipan  Akta Perceraian kepada pemohon.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan  kutipan akta perceraian  dapat diselesaikan dalam  waktu  3  hari  kerja  sejak  berkas  persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

5.1  Register Akta Perceraian

5.2  Kutipan  Akta  Perceraian  (Untuk  masing-masing mantan Suami Isteri).

5.3 Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT