Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, mengoordinasikan Subkoordinator yang terdiri atas :

a.    Subkoordinator Kelahiran, mempunyai tugas :

1.   Menyusun standar dan pelaksanaan pelayanan pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dan peristiwa penting lainnya;

2.   Melaksanakan layanan pengurusan dan penerbitan Akta Kelahiran;

3.   Menyimpan kutipan kedua dan seterusnya/salinan Akta Pencatatan Sipil;

4.   Melaksanakan pengadaan dokumen buku register dan blanko kutipan Akta Kelahiran; dan

5.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

b.    Subkoordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Perwarganegaraan, dan Kematian, mempunyai tugas :

1.   Menyusun standar dan pelaksanaan pelayanan pencatatan dan penerbitan Akta Perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status anak, pewarganegaraan, kematian, dan peristiwa penting lainnya;

2.   Melaksanakan layanan pengurusan dan penerbitan Akta Perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status anak, pewarganegaraan, kematian dan peristiwa penting lainnya;

3.   Menyimpan register Akta Perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status anak, pewarganegaraan, kematian, dan peristiwa penting lainnya;

4.   Melaksanakan pengadaan dokumen buku register dan blanko kutipan Akta Perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status anak, pewarganegaraan, kematian dan peristiwa penting lainnya;

5.   Melaksanakan sosialisasi tentang Akta Pencatatan Sipil; dan

6.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.


LINK TERKAIT