Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Formulir F-1.02, F-1.06

1.2 Kartu Keluarga lama

1.3 Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

1.4 Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan

Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)

1.5  Surat Kuasa (F-1.07) bermaterai Rp.10.000,- apabila dikuasakan pada orang lain diluar anggota keluarga dalam 1 (satu ) Kartu Keluarga

2.

Prosedur

2.1 Penduduk mengisi F-1.02 dan F-1.06

2.2 Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.

2.3 Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.

2.4 Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan.

2.5 Analis Kebijakan melakukan verifikasi berkas permohonan.

2.6 Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi berkas permohonan.

2.7 Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.8 Analis Kebijakan/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.

2.9 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.10 Operator Siak mencetak Kartu Keluarga (KK)

2.11 Petugas menyerahkan Kartu Keluarga (KK) kepada Pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kartu Keluarga dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses penandatanganan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga berjalan lancar.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Kartu Keluarga (KK)

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT