Pendaftaran dan penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Penduduk telah berusia 17 Tahun keatas atau sudah menikah dan sudah melakukan perekaman KTP_el serta memiliki smartphone.

1.2 Sudah instal Aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store (Android) / App Store (IOS).

2.

Prosedur

2.1 Mengisi Identitas Kependudukan di HP

2.2 Melaksanakan Foto Identitas Diri

2.3 Melakukan scan barcode yang terintegrasi dengan Aplikasi SIAK TERPUSAT yang dilakukan oleh Operator SIAK.

2.4 Penduduk membuka dan memasukkan PIN untuk log in ke dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

2.5 Pendudukan membuka dan menekan tombol menu KTP Digital untuk memasukkan PIN untuk penerbitan KTP Digital.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan KTP Digital dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak pengisian identitas kependudukan dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses penerbitan berjalan lancar.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

KTP Digital

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT