Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1  Formulir F.1.01 dan F.1.02

1.2  Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain

1.3 Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

1.4 Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)

1.5 Apabila WNI tidak mempunyai dokumen persyaratan yang dibutuhkan maka wajib mengisi F.1.04 Surat pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan

2.

Prosedur

2.1 Pemohon mengisi F.1.01 dan F.1.02

2.2 Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.

2.3 Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.

2.4 Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan.

2.5 Analis Kebijakan melakukan verifikasi berkas permohonan.

2.6 Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi berkas permohonan.

2.7 Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.

2.8 Analis Kebijakan/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.

2.9 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).

2.10 Operator Siak mencetak Biodata WNI.

2.11 Petugas menyerahkan Biodata WNI kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan.

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan Biodata dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses penandatanganan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Biodata berjalan lancar.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Biodata WNI

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT