Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.1 Formulir F-1.02

1.2 Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah dating)

1.3 KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)

1.4 KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)

1.5 Surat kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang)

(Pasal 15 Perpres 96/2018 )

1.6  Surat Kuasa (F-1.07) bermaterai Rp.10.000,- apabila dikuasakan pada orang lain diluar anggota keluarga dalam 1 (satu ) Kartu Keluarga

2.

Prosedur

2.1 Pemohon mengisi F-1.02

2.2 Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas

2.3 Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;

2.4 Petugas melakukan verifikasi data penduduk secara langsung sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

2.5 Petugas Operator  melaksanakan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) .

2.6 Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan koreksi dan verifikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) perubahan data yang sudah tercetak.

2.7 Pemohon bisa menunggu KTP-el tercetak kurang lebih 1 (satu) jam apabila kondisi normal tidak ada gangguan

3.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari  sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

5.

Produk

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el)

6.

Pengelolaan Pengaduan

6.1 Mengadu langsung pada petugas pengaduan

6.2 Kotak saran

6.3 Telepon (0335) 4438894

6.4 Email ([email protected])

6.5 WA (082350657770)

6.6 Radio Suara Kota Probolinggo

6.7 Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

6.8 Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
    • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
    • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT