Sekretariat

 

a.    Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

b.    Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

1.   Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

2.   Membagi tugas, pemberian petunjuk, serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;

3.   Melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan, dan tata kearsipan;

4.   Melaksanakan administrasi kepegawaian Dinas;

5.   Mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi pegawai Dinas;

6.   Mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;

7.   Menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;

8.   Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja;

9.   Melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Dinas;

10.Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanankantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;

11.Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

12.Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c.    Subbagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas :

1.   Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

2.   Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;

3.   Mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;

4.   Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;

5.   Menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Dinas;

6.   Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);

7.   Melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);

8.   Melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas;

9.   Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;

10.Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Dinas;

11.Melaksanakan Akuntabilitasi Kinerja Dinas;

12.Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Dinas;

13.Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;

14.Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan

15.Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT