Dispendukcapil Kota Probolinggo Kenalkan Smart Santun, Perkuat Transparansi Penyaluran Santunan Duka

PROBOLINGGO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo memperkenalkan aplikasi Smart Santun sebagai inovasi digital untuk meningkatkan transparansi dan kepastian dalam proses penyaluran santunan duka bagi masyarakat. Aplikasi Smart Santun merupakan singkatan dari Sistem Akuntabilitas dan Monitoring Terintegrasi untuk Penyaluran Santunan. Inovasi tersebut diperkenalkan kepada jajaran perangkat kelurahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan

PROBOLINGGO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo memperkenalkan aplikasi Smart Santun sebagai inovasi digital untuk meningkatkan transparansi dan kepastian dalam proses penyaluran santunan duka bagi masyarakat.

Aplikasi Smart Santun merupakan singkatan dari Sistem Akuntabilitas dan Monitoring Terintegrasi untuk Penyaluran Santunan. Inovasi tersebut diperkenalkan kepada jajaran perangkat kelurahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pengembangan aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Probolinggo agar pengurusan dokumen kependudukan, khususnya akta kematian, serta proses penyaluran santunan duka dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan tepat sasaran. 

Warga Bisa Memantau Status Santunan

Melalui Smart Santun, ahli waris dapat memantau status penyaluran santunan duka secara mandiri. Sistem menampilkan tahapan proses mulai dari verifikasi berkas hingga dana santunan ditransfer ke rekening penerima.

Untuk melakukan pengecekan, warga maupun petugas kelurahan cukup memasukkan dua data, yakni NIK almarhum atau almarhumah dan nomor akta kematian.

Kehadiran sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada ahli waris sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman maupun konflik di antara sesama ahli waris.

“Semangat utama kita adalah bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Aplikasi Smart Santun hadir untuk memberikan kepastian status penyaluran santunan duka secara transparan,” ujar perwakilan Dispendukcapil dalam arahannya. 

Dua Sistem Digital Berjalan Berdampingan

Dalam penerapannya, pelayanan administrasi duka saat ini melibatkan dua sistem digital. Pengajuan akta kematian tetap dilakukan melalui aplikasi Go Online atau gerakan Peduli Duka di tingkat kelurahan.

Pengajuan tersebut dilakukan dengan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit.

Sementara itu, proses pemantauan pencairan santunan dilakukan melalui aplikasi Smart Santun.  Kedua sistem tersebut saat ini masih berjalan secara berdampingan karena proses integrasi teknis. Pemerintah Kota Probolinggo berencana mengintegrasikan seluruh fitur ke dalam satu pintu melalui website resmi.

Smart Santun juga tengah diajukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menjalani uji kelayakan dan keamanan sesuai standar SPBE. 

Data Kependudukan Jadi Fondasi Pelayanan Publik

Selain memperkenalkan Smart Santun, Dispendukcapil mengingatkan pentingnya memastikan dokumen kependudukan, terutama KTP dan Kartu Keluarga, selalu valid dan sesuai.

Dokumen kependudukan dinilai bukan hanya menjadi bagian dari pelayanan dasar, tetapi juga menjadi fondasi bagi berbagai layanan publik lainnya. Ketidaksesuaian data dapat menghambat pengurusan BPJS Kesehatan, bantuan sosial, sertifikat tanah, hingga penetapan waris. 

Sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang ditemukan di masyarakat antara lain perbedaan ejaan nama orang tua pada dokumen KK dan akta anak. Kondisi tersebut bahkan dapat menimbulkan persoalan dalam proses pembagian waris hingga harus diselesaikan melalui pengadilan.

Selain itu, terdapat persoalan terkait status pernikahan siri dan data bayi baru lahir yang membutuhkan integrasi dengan data jaminan kesehatan. Hambatan perpindahan data kependudukan antarwilayah juga dapat terjadi ketika terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, tetapi belum memiliki akta kematian. 

Karena itu, Dispendukcapil mengajak para Kasi Pelayanan, Pemerintahan, dan Trantib di tingkat kelurahan untuk aktif mendorong masyarakat memeriksa serta memperbarui dokumen kependudukan sejak dini.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan data kependudukan masyarakat tetap valid, akurat, dan selaras sehingga tidak menimbulkan kendala ketika digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik.

LINK TERKAIT