SERVICE DELIVERY
A. Persyaratan Pelayanan
- Foto Formulir F-2.01 asli;
- Foto Kartu Keluarga (KK) asli
- Foto Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Bidan asli;
- Foto Buku nikah/ akta perkawinan orang tua/ Akta perceraian bagi orang tua yang sudah bercerai asli;
- Foto Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan huruf d.
KETERANGAN :
Bagi penduduk Kota Probolinggo yang memiliki bayi lahir usia 1 s/d 60 hari bisa langsung mengurus pelayanan 3 in 1 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo sesuai dengan persyaratan diatas, langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus yaitu :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak (KIA)
Catatan :
– Masing-masing melampirkan 1 lembar dan mengupload foto dokumen yang asli.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon (Operator Rumah Sakit Pemerintah, Swasta, IBI yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama) mengakses web browser pada alamat https:// siak.probolinggokota.go.id/login.
- Pemohon memilih jenis layanan Go PMB.
- Pemohon mengisi form pengajuan.
- Pemohon mengunggah dokumen pengajuan.
- Operator Siak memverifikasi berkas pengajuan.
- Operator Siak mengupdate status pegajuan (diproses/dibatalkan).
- Operator Siak mengentri berkas pengajuan pada aplikasi Siak.
- Subkoordinator/Kabid melakukan verifikasi pengajuan TTE.Kepala Dinas melakukan TTE.
- Operator Siak mengunggah dokumen kependudukan pada aplikasi Go PMB.
- Operator Siak mengupdate status pengajuan ( selesai ).
- Pemohon mengakses web browser Go PMB.
- Pemohon mengecek Status Pengajuan.
- Pemohon mengunduh dokumen kependudukan dan mencetak secara mandiri atau melalui mesin ADM.
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak
F. Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
- Kotak saran
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)
MANUFAKTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
H. Jumlah Pelaksana
6 orang petugas pelayanan, 6 operator
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana Prasarana dan Fasilitas
- Formulir pelaporan kelahiran (Form F-2.01, F-2.02, F-03 dan F-2.04 )
- ATK
- Komputer
- Printer
- Tanda bukti pengambilan
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
