
Kamis, 09 Oktober 2025, Sebanyak 40 pasangan pengantin dari lima kecamatan resmi melaksanakan akad nikah di Masjid Jami’ Raudlatul Jannah. Acara tersebut sebagai langkah untuk mengatasi dampak sosial dari pernikahan siri yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Selain itu, acara pernikahan masal ini juga menjadikan kick-off peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag RI melalui kegiatan ini yang disebut juga dengan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH).
Adapun dari Peserta Nikah Masal yang berasal dari 5 Kecamatan dengan rincian sebagai berikut : Kecamatan Kademangan (9 pasang), Kecamatan Wonoasih (6 pasang), Kecamatan Mayangan (8 pasang), Kecamatan Kanigaran (8 pasang), serta Kecamatan Kedopok (9 pasang). Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo berperan dalam hal pemberian dokumen administrasi kependudukan berupa pemberian langsung KTP dengan status menikah bagi kedua pasangan serta KK terbaru milik pengantin dan KK milik Kedua orang pengantin baik dari orang tua pihak pengantin laki-laki maupun pihak perempuan yang bertempat tinggal di Kota Probolinggo.

Dokumen Administrasi Kependudukan tersebut diberikan pada tepat waktu selesai akad nikah berlangsung bersamaan dengan penyerahan Buku Nikah karena adanya Inovasi berupa kerja sama antara Kemenag dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo yang kami beri nama layanan Kalpataru yang merupakan singkatan dari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Surat Nikah Bagi Pasangan Suami Istri Baru. Kesuksesan acara tersebut tidak terlepas dari peran aktifnya perwakilan KUA dalam memberikan pengajuan layanan pada layanan secara online sehingga pemberian dokumen dapat diserahkan ke pihak pengantin tepat waktu.

Dalam layanan kerjasama ini, dapat kami sampaikan bahwa sebanyak 17 pengajuan yang berhasil masuk pada layanan Kalpataru dengan hasil sebanyak 15 pengajuan dapat dicetak serta diserahkan kepada pengantin baru dan 2 sisanya diajukan ulang yang kemudian pengantin dapat mengambil secara pribadi dokumen kependudukannya di MPP tanpa perlu mengantri. Inovasi layanan ini adalah merupakan salah satu terobosan Dukcapil dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk tanpa harus datang ke Dukcapil namun melalui KUA setempat, dimana masyarakat mendapaftarkan pernikahannya. Hal ini khusus untuk warga Kota Probolinggo apabila salah satu pasangan dari luar daerah maka harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil Asal.
