SERVICE DELIVERY

A. Persyaratan Pelayanan

  • Formulir F.1.01 dan F.1.02
  • Fotokopi dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon Mengisi F-1.01 dan F-1.02
  2. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan.
  5. Analis Kebijakan melakukan verifikasi berkas permohonan.
  6. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi berkas permohonan.
  7. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  8. Analis Kebijakan/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.
  9. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  10. Operator Siak mencetak Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata Penduduk (F-1.08) kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Biodata dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses penandatanganan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Biodata berjalan lancar.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

  • Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10)
  • Biodata Penduduk (F-1.08)

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
  • Kotak saran
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)

MANUFAKTURING

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

H. Jumlah Pelaksana

5 orang petugas pelayanan, 4 operator

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

J. Sarana Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir (Form F-1.01 dan F-1.04)
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Aplikasi SIAK
  • Scanner
  • Rak register
  • Tanda bukti pengambilan

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan  :  SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan  : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.