SERVICE DELIVERY

A. Persyaratan Pelayanan

  • Mengisi Formulir F-2.01;
  • Mengisi formulir biodata penduduk ( jika ada perubahan elemen data di KK);
  • Fotokopi Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/ puskesmas/ fasilitas kesehatan/ dokter/ bidan atau surat keterangan dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain;
  • Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  • Kartu Keluarga (KK) asli;
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan huruf b;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan huruf c
  • Mengisi formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari membawa foto anak berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
      (Tahun kelahiran ganjil background warna merah dan tahun kelahiran genap background warna biru).Catatan : Masing-masing melampirkan 1 lembar
      KETERANGAN :Bagi penduduk Kota Probolinggo bisa langsung mengurus pelayanan 3 in 1 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo sesuai dengan persyaratan diatas, dan langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus yaitu :

      • Kartu Keluarga (KK)
      • Kutipan Akta Kelahiran
      • Kartu Identitas Anak/KIA ( untuk usia 0-17 tahun kurang 1 hari)

      Catatan :

      –         Masing-masing melampirkan 1 lembar dan menunjukkan yang asli

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan.
  4. Subkoordinator melakukan verifikasi berkas permohonan.
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas permohonan.
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  7. Subkoordinator/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak KK, KIA, Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
  10. Petugas menyerahkan KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi. Dan untuk pelaporan kelahiran kurang dari 60 hari dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

  • Kartu Keluarga
  • Register dan Kutipan Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
  • Kotak saran
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)

MANUFAKTURING

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

H. Jumlah Pelaksana

6 orang petugas pelayanan, 6 operator

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

J. Sarana Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir pelaporan kelahiran (Form F-2.01, F-2.02, F-2.03 dan F-2.04 )
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Tanda bukti pengambilan

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan  :  SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan  : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.