
Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian laporan dari Staf Dispendukcapil Kota Probolinggo tentang dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi,atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo
Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi(TPK)yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Silahkan sampaikan melalui :