SERVICE DELIVERY

A. Persyaratan Pelayanan

  • Rekapan Informasi
  • ATK
  • Komputer atau laptop
  • Jaringan internet

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan informasi terkait layanan administrasi kependudukan
  2. Petugas layanan mempelajari informasi yang masuk baik secara langsung maupun online
  3. Petugas layanan informasi akan berkoordinasi dengan Bidang terkait sesuai informasi yang diajukan oleh pemohon
  4. Petugas informasi akan menjawab informasi melalui media yang disampaikan pemohon

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan Informasi kepada Masyarakat dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 30 menit.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Berkas tindak lanjut

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
  • Kotak saran
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)

MANUFAKTURING

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 88 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  • Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan
  • Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional
  • Permendagri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan SIAK
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

H. Jumlah Pelaksana

3 orang petugas pengelola, 5 orang Pejabat Managemen

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

J. Sarana Prasarana dan Fasilitas

  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Meja
  • Kursi

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan  :  SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan  : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
  • Pelaksana SIAK

M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.