A. Persyaratan Pelayanan

  • Fotokopi bukti pencatatan peristiwa penting yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
    Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari luar wilayah NKRI.
  10. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari luar wilayah NKRI kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

D.Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari luar wilayah NKRI

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Telepon (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota Probolinggo
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
    Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
  • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)Mengadu langsung pada petugas pengaduanKotak saran
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)

MANUFACTURING

G. Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 64 ayat (1), (2), (3) dan ayat (2).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 97 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (2).

H. Jumlah Pelaksana

3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator, 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

I. Kompetensi Pelaksana

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir pelaporan
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Aplikasi SIAK
  • Scanner
  • Rak register
  • Tanda bukti pengambilan

K. Jaminan Pelayanan

  • Pendidikan  :  SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan  : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik,

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.