SERVICE DELIVERY

A. Persyaratan Pelayanan

  • Formulir Pengaduan
  • Buku Register Pengaduan
  • Alat tulis kantor (bolpoint)
  • Komputer atau laptop
  • Jaringan internet
  • Handphone Android atau IOS

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon melaporkan/menyampaikan aduan
  2. Pengelola pengaduan menerima, menginventarisir mempelajari pengaduan yang masuk melalui Pengaduan langsung maupun pengaduan online
  3. Meneruskan ke Instansi lain dan menyelesaikan pengaduan yang berasal dari pengalihan pengaduan
  4. Pengelola Pengaduan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data melaporkan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
  5. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data melaporkan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo melalui Seretaris Dinas
  6. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dengan cara berkoordinasi dengan bidang terkait sesuai pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
  7. Setelah berkoordinasi dengan bidang terkait dan memberikan klarifikasi atas pengaduan dari masyarakat, petugas akan menjawab lewat media yang disampaikan masyarakat tersebut
  8. Petugas menyampaikan hasil klarifikasi pada pengadu.

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan Pengaduan Masyarakat dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 2 hari kerja.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Berkas tindak lanjut

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
  • Kotak saran
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)

MANUFAKTURING

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 88 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  • Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan
  • Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional
  • Permendagri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan SIAK
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo.

H. Jumlah Pelaksana

3 orang petugas pengelola, 5 orang Pejabat Managemen

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon

J. Sarana Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir pengaduan
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Meja
  • Kursi
  • Jaringan Internet

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan  :  SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan  : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
  • Pelaksana SIAK

M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.