SERVICE DELIVERY
A. Persyaratan Pelayanan
- Mengisi form isian
- Mengupload dokumen yang dibutuhkan
- Kirim data pendaftaran user baru
- Menunggu verifikasi operator
- Pemohon akan mendapatkan pesan pemberitahuan lewat Whatsapp.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon membuka browser di smartphone bisa Chrome, mozilla Firefox/ Browser Bawaan.
- Ketikkan alamat websitenya dikolom URL: dukcapilprobolinggokota.online dan Enter/Ok.
- Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih login user baru.
- Isi kolom isian yang ada sesuai dengan data anda NIK, Nama Lengkap, Nomor Whatsapp, Nomor KK, Password Baru dan Alamat.
- Selanjutnya klik browse lalu foto KTP anda, klik tanda v\centang/ok dan klik next
- Selanjutnya klik browse lalu foto Tanda Tangan anda, klik tanda centang/ok dan klik next
- Selanjutnya klik browse lalu foto selfi sambing memegang KTP anda, klik tanda centang/ok dan klik next
- Scroll ke bawah klik kirim data Registrasi User Baru, kemudain klik ya.
- Scrool ke bawah klik kirim data Registrasi User Baru, kemudian klik ya
- Registrasi selesai data anda sedang diverifikasi oleh DINAS, anda akan menerima pemberitahuan melalui Whatsapp
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Pembuatan User Baru dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak dokumen yang diupload dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
User baru
F. Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
- Kotak saran
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)
MANUFAKTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
H. Jumlah Pelaksana
6 orang petugas pelayanan, 6 operator
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana Prasarana dan Fasilitas
- Jaringan Internet
- ATK
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Aplikasi SIAK
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Sekretaris
- Kepala Bidang PIAK
- Analis Kebijakan pada Bidang PIAK
- Operator GO Online
M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.