SERVICE DELIVERY 

A. Persyaratan Pelayanan

1.  Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI

  • Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari permuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Pas foto berwarna suami dan isteri ukuran 4 × 6;
  • Fotokopi Kartu Keluarga ;
  • KTP-el ;
  • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya;
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraiannya.

2. Pencatatan Perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun

  • Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari permuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Fotokopi penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan
  • Pas foto berwarna suami dan isteri ukuran   4×6
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • KTP-el

3. Pencatatan perkawinan yang ditetapkan pengadilan

  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan mengenai perkawinan antar umat yang berbeda agama atau perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan
  • Pasfoto 4 x 6 berwarna suami dan istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • KTP-el.

4. Pencatatan perkawinan yang salah satu atau kedua suami isteri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan

  • Fotokopi  Surat  keterangan  telah terjadinya  perkawinan  dari  pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Surat  pernyataan  tanggung  jawab  mutlak  kebenaran  data  sebagai pasangan suami istri dengan materai;
  • Pas foto 4 x 6 berwarna suami atau istri yang masih hidup;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • KTP-el pasangan yang masih hidup;
  • Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing.

5. Pencatatan perkawinan bagi suami melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya

  • Fotokopi  Surat  keterangan  telah terjadinya  perkawinan  dari  pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Fotokopi penetapan pengadilan tentang izin perkawinan dari istri sah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • KTP-el.
  • Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing.

6. Pencatatan perkawinan pasangan suami dan isteri yang dalam kartu keluarga status cerai hidup belum tercatat

  • Fotokopi  Surat  keterangan  telah terjadinya  perkawinan  dari  pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat;
  • Pas foto 4 x 6 berwarna suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • KTP-el.

7. Pencatatan perkawinan orang asing

  • Fotokopi  Surat  keterangan  telah terjadinya  perkawinan  dari  pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Pas foto 4 x 6 berwarna suami dan istri;
  • Fotokopi dokumen perjalanan;
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • KTP-el;
  • Fotokopi Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

B. Prosedur Pelayanan 

  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.

Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

  • Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.
  • Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  • Operator Siak mencetak Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan.

Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

D. Biaya / tarif retribusi

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

E. Spesifikasi Produk

  • Register Akta Perkawinan
  • Kutipan Akta Perkawinan (Untuk masing-masing Suami Isteri)

F. Pengelolaan Pengaduan

Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  • Kotak saran
  • Telepon (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota Probolinggo
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)

Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)

MANUFACTURING

 

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 34 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan ayat (7), Pasal 35, Pasal 36.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 37 ayat (1) dan ayat (2).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 50 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), pasal 7 ayat (2).
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

H. Jumlah Pelaksana

3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator , 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir pelaporan
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Aplikasi Siak
  • Scanner
  • Rak register
  • Tanda bukti pengambilan

K. Kompetensi Pelaksana.

  • Pendidikan : SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan: Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.