
Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo Tahun 2025 dan peningkatan pelayanan publik serta Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yakni dengan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik kepada para siswa/i Sekolah Menengah Atas di wilayah Kota Probolinggo yang telah menginjak usia 16 tahun keatas. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pelayanan prima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo khususnya kepada warga Kota Probolinggo agar dapat memudahkan dalam memperoleh dokumen kependudukan, salah satu nya yaitu KTP elektronik bagi siswa berusia 17 tahun.
Adapun jadwal dari kegiatan ini, sebagai berikut :
- Selasa, 19 Agustus 2025 berlokasi di SMKN 2 Kota Probolinggo
- Rabu, 20 Agustus 2025 berlokasi di SMKN 4 Kota Probolinggo
- Kamis, 21 Agustus 2025 berlokasi di SMKN 1 Kota Probolinggo (direvisi menjadi tanggal 02 September 2025)
- Jum’at, 22 Agustus 2025 berlokasi di SMKN 3 Kota Probolinggo
- Senin, 25 Agustus 2025 berlokasi di MAN 2 Kota Probolinggo
- Selasa, 26 Agustus 2025 berlokasi di SMKS Ahmad Yani Kota Probolinggo
- Rabu, 27 Agustus 2025 berlokasi di SMAN 4 Kota Probolinggo
- Kamis, 28 Agustus 2025 berlokasi di SMAN 1 Kota Probolinggo
- Jum’at, 29 Agustus 2025 berlokasi di MAN 3 Kota Probolinggo
- Senin, 1 September 2025 berlokasi di SMAN 2 Kota Probolinggo
Setelah kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik terlaksana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga akan mengadakan kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Instal Aplikasi IKD yang dalam hal ini melibatkan perwakilan dari DPRD Kota Probolinggo sebagai narasumber dan sebagai pengawas Internal.

Dalam Pelaksanaan sosialisasi aplikasi IKD, setiap siswa/i diwajibkan menginstal aplikasi IKD agar terpasang digadgetnya sebagai bentuk adminduk secara digital, sehingga dapat memantau dokumen kependudukannya secara pribadi melalui aplikasi ini. Kelebihan dari IKD selain sebagai monitoring adminduk, juga dapat sebagai verifikasi serta pengajuan layanan secara online melalui IKD ini.
