SERVICE DELIVERY

A. Persyaratan Pelayanan

  • Menunjukkan Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil untuk Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang masih bertanda tangan dan stempel dinas;
  • Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang akan dilegalisir.

B. Prosedur Pelayanan

  1. Petugas pelayanan memeriksa berkas pengajuan yang diberikan oleh pemohon dan membubuhkan nama pejabat pencatatan sipil.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang menandatangani fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diajukan oleh pemohon.
  3. Pemohon menyerahkan fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menunjukkan aslinya kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan memberikan nomor register dan membubuhkan stempel Dinas.
  5. Petugas pelayanan menyerahkan fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir.

C. Waktu Penyelesaian

Legalisir Kutipan Akta Pencatatan Sipil dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E.Spesifikasi Produk

Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir.

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  • Kotak saran
  • Telepon (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota Probolinggo
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

MANUFACTURING

 

G. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), (2 dan ayat (3).

 

H. Jumlah Pelaksana

3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator, 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

 

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

 

J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir pelaporan
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Scanner
  • Rak register
  • Tanda bukti pengambilan

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan  :  SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan  : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik,

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.