Berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama Kec. Mayangan dan Puskesmas Jati, Kamis, 18 September 2025 bertempat diaula KUA Kec. Mayangan Kota Probolinggo dalam acara Bimbingan Perkawinan bagi Catin (calon pengantin) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo melaksanakan sosialisasi dan aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.  Hadir pada acara dimaksud  sejumlah 14 pasangan catin  (28 orang), diharapkan semua catin dapat memahami pentingnya IKD dan langsung melaksanakan aktivasi aplikasi IKD untuk memperoleh dokumen digital pada smartphone masing-masing.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui ibu Chamida juga menyampaikan beberapa informasi kepada catin bahwa Dukcapil  telah melakukan terobosan Inovasi dengan melaksanakan  PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan  Pengadilan Agama Kota Probolinggo yang kami namai dengan layanan KALPATARU (Kartu Keluarga, KTPel untuk pasangan Baru) yang bertujuan untuk memudahkan Catin memperoleh dokumen adminduk secara cepat dalam bentuk dokumen KK bagi KK mempelai, KK orang tua dan juga KK mertua serta KTP-el status baru bagi Catin tanpa harus datang ke Dukcapil cukup diurus di KUA setempat dengan syarat ke dua Catin sama-sama warga  Kota Probolinggo atau apabila salah satu pasangan dari Luar Kota harus sudah mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ( SKPWNI) dari Dukcapil asal.

Selain KALPATARU yang disampaikan diatas, IKD juga menunjang para Catin untuk dapat memantau data adminduk baru yang nanti akan diperoleh setelah menikah, sehingga dapat memantau serta mengfungsikan IKD sebagai alat monitoring data adminduk secara digital. Kelebihan IKD juga memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melaksanakan kegiatan verifikasi digital serta pangajuan layanan online. Disampaikan pula untuk masyarakat agar berhati-hati apabila mendapatkan pesan melalui WA maupun telepon yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penginstalan aplikasi IKD supaya diacuhkan, karena itu bentuk penipuan yang marak terjadi akhir-akhir ini. sebagai pengingat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah dengan sengaja maupun tidak sengaja menelepon masyarakat melalui WA atau telpon seluler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *