A. Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- 3 KTP-el dan KK asli
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan). - Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan dan menarik kutipan akta perkawinan.
- Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Operator Siak mencetak Register Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian.
- Operator Siak mencetak catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.
- Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan kutipan akta perceraian dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
- Register Akta Perceraian
- Kutipan Akta Perceraian (Untuk masing-masing mantan Suami Isteri)
- Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.
F. Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
Mengadu langsung pada petugas pengaduan - Kotak saran
- Telepon (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota Probolinggo
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
- Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
- Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)
MANUFACTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 40 ayat (1) dan (2).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 56, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat(1), Pasal 6 ayat (1), (3), dan (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
H. Jumlah Pelaksana
3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator, 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
- Formulir pelaporan
- ATK
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Aplikasi SIAK
- Scanner
- Rak register
- Tanda bukti pengambilan
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik,
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.