SERVICE DELIVERY
A. Persyaratan Pelayanan
- Foto Formulir F2.01 yang sudah diisi dan ditandatangani pelapor;
- Foto Surat Keterangan Kematian dari RS / Dokter / Lurah asli;
- Foto Kartu Keluarga asli;
- Foto KTP-el Jenazah / Surat Keterangan Kehilangan KTP-el Jenazah dari kepolisian.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon membuka browser di smartphone bisa Chrome, mozilla Firefox/ Browser Bawaan.
- Ketikkan alamat websitenya dikolom URL: dukcapilprobolinggokota.online dan Enter/Ok
- Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih login user
- Isi username berupa NIK dan Password yang telah dibuat lalu klik Login
- Setelah sukses login, klik menu yang ada disudut kiri atas Pilih jenis layanan
- Kemudian scroll ke bawah pilih Layanan Akta Kematian, klik detail
- Scroll sampai paling bawah, klik pengajuan baruIsi kolom pengisian dengan lengkap, jika tidak ada, jangan dikosongkan, isi dengan “-“ atau “tidak ada”, contohnya : karena bukan warga pindahan, maka nomor SKPWNI isi dengan “-“ saja
- Klik “Browse”
- Foto Dokumen yang diminta ( Surat Keterangan Kematian,KK, KTP-el dll)
- Klik contreng/ok
- Klik “next”
- Jika dokumen tidak diperlukan, maka tidak perlu diupload, lewatkan dengan mengklik “next”.
- Jika semua dokumen sudah diupload scroll ke bawah
- Dimenu “Anjungan Dukcapil Mandiri”, aktifkan pilihan cetak mandiri jika ingin mencetak dokumen melalui mesin ADM yang berada di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo
- Klik “Simpan data pengajuan”
- Klik “ya”
- Status pengajuan akan diinfokan melalui Whatsapp
- Jika pengajuan telah selesai dapat mengunduh/download dokumen kependudukan dengan membuka “detail” pengajuan dan mencetak secara mandiri
- Pemohon dapat mencetak dengan mesin ADM yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo dengan menscan QR code pengajuan.
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Layanan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
Kutipan Akta Kematian
F. Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
- Kotak saran
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)
MANUFAKTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
H. Jumlah Pelaksana
6 orang petugas pelayanan, 6 operator
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana Prasarana dan Fasilitas
- Formulir pelaporan Kematian (Form F-2.01)
- ATK
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Aplikasi SIAK
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pendaftaran penduduk
- Analis Kebijakan pada Bidang Pendaftaran penduduk
M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.